Kepala Daerah/Wakil Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Metro- 19-11-2023 16:19
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syaban. (Dok : Istimewa)
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syaban. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Kepala daerah dan wakilnya baik itu dilarang menjadi ketua tim kampanye (tim sukses) dari pasangan calon presiden dan wakil presiden saat melakukan kampanye di daerah.


Penjelasan dilarangnya bagi kepala daerah dan wakilnya itu disampaikan Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syaban di Padang, Minggu (19/11).

"Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota ditegaskan dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 pasal 64 yang melarang kepala daerah dan wakilnya ketua tim pemenangan capres di pemilu 2024," ucap Ory.

Kenapa kepala daerah dan wakilnya jadi ketua tim kampanye capres, sebut Ory, karena itu akan berkelanjutan, maka akan menggangu tugasnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Ory melanjutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dibolehkan menjadi anggota tim kampanye saja, tidak lebih dari itu.

Saat ditanya, untuk Sumbar sendiri sudah adakah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah daftar tim kampanye capres? Ory menjawab, sejauh ini belum ada.

"Kalau ada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masuk tim kampanye capres itu, minimalnya lima hari jelang kampanye harus menyampaikan izin cuti mereka ke KPU maupun Bawaslu. Kalau itu tidak dilakukan maka bisa masuk pelanggaran pemilu," tukas Ory. (cpt)

Komentar