Paripurna Penetapan APBD Perubahan Sumbar 2023: Kemendagri Singgung Rendahnya Pendapatan dan Realisasi Anggaran

Metro- 16-11-2023 15:23
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Gubernur Mahyeldi Ansharullah dalam rapat paripurna penetapan APBD Perubahan Sumbar 2023, Kamis (16/11). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Gubernur Mahyeldi Ansharullah dalam rapat paripurna penetapan APBD Perubahan Sumbar 2023, Kamis (16/11). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan atas evaluasi kementerian ini terhadap dokumen APBD Perubahan Sumbar 2023. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Sumbar, Supardi sebelum penetapan APBD Perubahan Sumbar 2023 dilakukan saat rapat paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar, Kamis (16/11).

Mendapat catatan dari Mendagri itu, Supardi yang memimpin rapat kemudian mengingatkan gubernur beserta jajaran, untuk meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi program dan kegiatan di perubahan APBD Sumbar 2023 bisa berjalan optimal.

"Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan No: 900.1.1.4-6090 Tahun 2023 tanggal 7 November 2023, memberikan dua poin penting untuk Pemprov Sumbar untuk dijadikan perhatian, pertama soal realisasi pendapatan daerah yang masih rendah dan kedua, soal realisasi Belanja Daerah yang juga masih rendah," ungkap Supardi.

Supardi menjelaskan, untuk mencapai target pendapatan dan mengoptimalkan realisasi belanja yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023, dapat diwujudkan dengan merealisasikan belanja daerah secara lebih maksimal.

Disebutkan Supardi, merujuk Pasal 111 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, Badan Anggaran DPRD Sumbar bersama TAPD, telah melakukan penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Perubahan APBD Sumbar 2023.

Kemudian, hasil penyempurnaan tersebut juga sudah ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 08/Kep.Pimp/2023.

Dengan telah ditindaklanjutinya hasil evaluasi terhadap Perubahan APBD Sumbar 2023, urai dia, secara prinsip para OPD dapat melaksanakan program dan kegiatan yang ditampung.

"Berhubung waktu yang tersedia sangat terbatas, semua OPD diminta segera melaksanakan program dan kegiatannya yang ditampung dalam Perubahan APBD 2023 tersebut," tegas Supardi.

Dia juga minta kepada pada Komisi-Komisi untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan OPD mitra kerja, agar realisasi pendapatan dapat mencapai atau bahkan melampaui target dan realisasi belanja dapat lebih optimal.

Diketahui, pendapatan daerah pada perubahan APBD Sumbar tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 6,47 triliun, sementara Belanja Daerah Rp 6,74 triliun. Terdapatdefisit sekitar Rp 27 miliar. (cpt/*)

Komentar