.
"Kami juga menyita paspor, diduga uang para korban ini digunakan tersangka berlibur ke luar negeri. Kami berhasil menangkap pelaku di Medan. Sebelum tersangka ditangkap kami lebih dulu terbitkan DPO. Karena penyidik telah memanggil tersangka beberapa kali tidak dihiraukan oleh pelaku," pungkasnya.
Kasus Perbankan ini, lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 19 ayat 1 dan 2 UU nomor 24 2002 tentang surat utang negara.
"Ancaman pidana penjara 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda Rp 10-20 milar rupiah," jelas Kombes Pol Alfian Nurnas. (drz)


Komentar