Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menahan seorang oknum pegawai salah satu Bank BUMN cabang Solok, inisial SDS (39). Oknum ini ditahan karena dugaan penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih.
Pelaku inisial SDS (39) merupakan analis di bank BUMN tersebut.
"Pelaku telah melakukan aksinya selama enam tahun, terhitung dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN)," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Wadirreskrimsus AKBP Mike Hardy Wirapraja, Kasubbid Penmas Kompol Idha Gusmara, dan Kasubdit I, II, dan IV Ditreskrimsus, ketika prescon di Mapolda Sumbar, Senin (29/1).
Alfian Nurnas menyebutkan, tersangka melakukan penipuan ini dengan korban enam nasabahnya. Dari enam nasabah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar pada Febuari 2022 lalu.
"Saat beraksi, tersangka dengan sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah ini," ujarnya.
Kemudian, enam nasabah ini dibujuk tersangka untuk berinvestasi dengan bunga tinggi pada SUN. Padahal SUN tidak pernah diterbitkan negara.
Mengetahui hal itu, nasabah tertarik dengan tawaran tersangka dan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.
"Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama D," katanya.
Selanjutnya sebut Kombes Pol Alfian, setelah dana masuk ke rekening tersebut, tersangka sudah bisa leluasa menggunakan dana tanpa sepengetahuan keenam nasabah.
Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasai tersangka.


Komentar