.
Di sisi lain, Bartez juga menekankan hal penting lainnya yang harus dipahami para saksi itu, diantaranya untuk menjadi saksi di TPS, harus milik surat mandat dari pengurus parpol masing-masing.
Hal lainnya, tiap parpol kirimkan dua orang saksinya untuk setiap TPS yang ada.
"Meski ada dua saksi yang dimandatkan. Namun yang bisa masuk ke dalam lokasi TPS hanya satu orang saja, dan juga bisa bergantian jika salah seorang dari saksi itu butuh istirahat," tutur Bartez.
Menurut dia, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau miskomunikasi antara saksi dan KPPS di TPS nantinya, perlu dipahami bersama ada beberapa larangan yang harus dipatuhi saksi TPS.
Misalnya, Bartez mencontohkan, peserta pemilu menjadi para saksinya sebagai juru kampanye di saat berada di TPS. Kemudian, meski ditugaskan parpol sebagai saksi, namus tidak dibenarkan pakai atribut parpol atau pasangan calon.
"Itu tidak dibolehkan. Tugas saksi TPS adalah mengawasi proses pungut hitung suara dan memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS," tukas Bartez lagi.
Selanjutnya di tahapan penghitungan surat suara, Bartez menyampaikan, koordinator saksi juga harus menyampaikan kepada saksi mereka tentang mekanisme atau tata cara mengajukan keberatan diproses itu.
"Saya melihat, kecenderungan di saat ada sengketa pemilu, ada dari saksi yang tidak mengisi atau tidak paham soal form keberatan. Padahal form keberatan ini jadi salah satu alat bukti yang sangat diperlukan jika terjadi proses sengketa rekapitulasi suara pemilu," pungkas Bartez. (cpt)
Halaman 12


Komentar