Dinilai Sempit, Dua TPS Diminta Pindah Lokasi di KPGD

Metro- 14-02-2024 18:06
Bawaslu Sumbar bersama Ketua Panwascam Kecamatan KPGD, Sepdyon Alhidayat saat lakukan pemantauan proses pungut hitung di Muaro Labuah , Solsel, Rabu siang (14/2). (Foto : Arunala.com)
Bawaslu Sumbar bersama Ketua Panwascam Kecamatan KPGD, Sepdyon Alhidayat saat lakukan pemantauan proses pungut hitung di Muaro Labuah , Solsel, Rabu siang (14/2). (Foto : Arunala.com)

Solsel, Arunala.com - Proses Pungut dan penghitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) hingga Rabu (14/2) masih berjalan aman.

Hal itu terpantau saat Arunala.com bersama Bawaslu Sumbar melakukan pemantauan proses pungut hitung surat suara di kabupaten tersebut.

Meski berjalan aman, namun ada dua TPS yang diminta pihak Panwascam Koto Parik Gadang di Ateh (KPGD) untuk diganti letaknya, karena dinilai kondisinya sempit.

"Memang ada dua TPS yang diminta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk dipindahkan lokasinya kepada PPS setempat. Dua TPS setempat yakn TPS 15 dan TPS 17 di Jorong Sungai Pangkuah," ungkap Ketua Panwascam Kecamatan KPGD, Sepdyon Alhidayat kepada Arunala.com di kantornya, Rabu siang (14/2)

Dari laporan diterimanya, Edri yang akrab disapa ini menyebutkan, alasan PKD minta TPS itu dipindahkannya

karena kondisinya sempit dan tidak memadai. Apalagi dalam pembuatan TPS itu sudah ada aturannya, seperti luas TPS dan akses keluar masuk TPS.

Di TPS 15, sebutnya, awalnya didirikan di dari salah satu SD di jorong itu ke salah satu sekolah TK yang tidak jauh dari tempat pertama. Kemudian TPS 17, awalnya ada di kantor Bamus di Jorong Sungai Pangkuah, dipindahkan ke gedung SD yang ada di dekat itu.

Edri menjelaskan, untuk Kecamatan KPGD terdapat 93 TPS yang tersebar di empat nagari, yakni Nagari Pakan Rabaan, Nagari Pakan Rabaan Tengah, Nagari Pakan Rabaan Timur dan Nagari Pakan Rabaan Utara. (cpt)


Komentar