Padang, Arunala.com - Minggu besok (11/8/2024) KPU Padang menggelar pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan wali kota (Pilwako).
Saat dihubungi Arunala.com, Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra membenarkan bila pleno itu akan di salah satu hotel di Padang.
"Setelah pleno DPS itu, nantinya hasilnya akan diumumkan kembali oleh KPU Padang melalui PPS selama 10 hari. Nah kalau ada melapor atau pemilih baru yang belum terdaftar, maka PPS wajib menindaklanjuti untuk memasukkan data mereka ditahap masa perbaikan DPS, bila tidak maka pidana sanksinya bagi PPS," kata Dori Putra.
Dia melanjutkan, setelah adanya tambahan data pemilih baru itu, maka akan direkap lagi dengan berkelanjutan mulai dari tingkat kelurahan kecamatan, kota hingga tingkat provinsi.
Ditanya apakah DPS yang diplenokan itu untuk pilwako saja? Dori menjawab, jika rekap tingkat kota maka untuk pilwako.
"Rekap DPS ini nantinya sampai ke tingkat Sumbar berdasarkan hasil rekapitulasi DPS dari masing-masing kabupaten kota. Ini nantinya akan dijadikan DPS untuk pemilihan gubernur," ujar Dori Putra. (*)


Komentar