KPU Sumbar Siapkan Tim Verifikasi Calon Penyedia Logistik Pilkada 2024

Metro- 13-08-2024 17:02
Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami. (dok : istimewa)
Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Tujuh orang staf dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Sumbar mengikuti verifikasi calon penyedia katalog sektoral yang diadakan KPU RI.

Kegiatan yang berlangsung sejak Sabtu (10/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) di Jakarta itu merupakan konsilidasi logistik pemilihan (pilkada) 2024 untuk penayangan dan penawaran produk katalog sektoral.

Plt Sekretaris KPU Sumbar, Irzal Zamzami mengatakan, tujuh anggota tim itu yakni KPU Pasaman Barat (Pasbar), KPU Kabupaten Agam, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padangpariaman, KPU Kabupaten Kepulauan yang masing-masingnya mengutus satu orang staf.

"Sedangkan untuk KPU Sumbar, mengirimkan dua orang staf untuk mengikuti verifikasi calon penyedia katalog sektoral pemilihan 2024 tersebut," ujar Irzal, di Padang, Selasa (13/8/2024).

Dia melanjutkan, selain tim dari Sumbar, juga ikuti tim lainnya dari semua KPU provinsi se Indonesia, masing-masing berjumlah tujuh orang per provinsi.

"Pada kegiatan itu, KPU RI akan menayangkan etalase produk katalog sektoral yang dibutuhkan selama pemilihan tahun 2024, seperti kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel plastik, segel, surat suara, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon," paparnya.

Selain itu, sambung Irzal, ada juga produk katalog berupa surat suara bupati dan wali kota, formulir A4, formulir plano, sampul kertas biasa, dan sampul kertas kubus.

"Penyedia yang berminat untuk menayangkan produknya akan dibantu dan dipandu oleh tim LKPP untuk menayangkan produk produknya pada etalase yang telah disediakan dan selanjutnya akan diverifikasi oleh tim," kata Irzal Zamzami.

Produk-produk yang telah dilabel selanjutnya akan dilakukan penawaran oleh PPK provinsi dengan metode mini kompetisi.

"Bagi perusahaan yang melakukan penawaran terendah akan menjadi pemenang dan dilanjutkan dengan surat pesanan dan kontrak manual oleh masing masing PPK KPU provinsi atau PPK kabupaten kota," tukas dianext

Komentar