Di Kota Padang, Tiga Bakal Pasangan Calon yang Ikut Pilkada Serentak

Metro- 30-08-2024 09:48
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didamping para komisioner yang lain saat penutupan masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di aula kantor KPU Kota Padang, Jumat (30/8/2024) dini hari. (dok : arunala.com)
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didamping para komisioner yang lain saat penutupan masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang di aula kantor KPU Kota Padang, Jumat (30/8/2024) dini hari. (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com- Bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang akan maju pada pilkada serentak 2024 di kota ini resmi tiga pasang.

Ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra kepada wartawan di penutupan masa pendaftaran bakal calon pada KPU Padang tersebut, Jumat dini hari (30/8/2024) sekitar pukul 00.20 WIB.

"Penetapan tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan ikut pilkada serentak itu, setelah kami (KPU Padang, red) memeriksa dan memastikan kelengkapan persyaratan pencalonan dan syarat calon dari masing-masing pasangan bakal calon," ungka Dorri Putra didamping para komisioner lainnya dan pimpinan Bawaslu Kota Padang.

Dia juga mengatakan, berdasarkan rekapitulasi pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang urutan kehadirannya. Pertama, gabungan partai politik yaitu PKS dan Demokrat dengan nama calon wali kota Muhamad Iqbal - Amasrul yang mendaftar pada 27 Agustus 2024. Dengan status pendaftaran diterima.

Kedua, berdasarkan urutan kehadiran Partai NasDem, dengan gabungan partai pengusung NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Ummat. Nama calon wali kota yang diusung Fadly Amran - Maigus Nasir, pada 28 Agustus 2024, dengan status pendaftaran diterima.

Terakhir, kata Dorri, di hari terakhir pendaftaran gabungan partai politik pengusung PAN dan Gerindra, nama calon yang di usung Hendri Septa - Hidayat pada 29 Agustus 2024 dengan status pendaftaran diterima.

"Selanjutnya, mereka melakukan tes kesehatan bagi bakal pasangan calon. Dimana paslon pendaftaran di urutan 1 dan 2 sesuai jadwal yang diberikan RSUP Dr M Djamil Padang pada 30 Agustus 2024. Sedangkan paslon diurutan 3 pendaftaran diagendakan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus 2024," ujarnya.

Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan berkas untuk memverifikasi berkas syarat calon, apakah memenuhi syarat atau tidak sampai 4 September 2024.

"Kami akan memberi tahu paslon jika berkasnya belum lengkap atau diperbaiki dilakukan pada 6-8 Agustus 2024," ujarnya. (*)

Komentar