Dua Paslon Wako dan Wawako Padang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Metro- 30-08-2024 14:14
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra menjawab wartawan menyangkut tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, kemarin. (dok : arunala.com)
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra menjawab wartawan menyangkut tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, kemarin. (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Dua dari tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang jalani proses pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang pada hari pertama tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon kepala daerah, Jumat pagi (30/8/2024).

Dua pasangan bakal calon Wali Kota Padang yang jalani pemeriksaan kesehatan itu yakni Muhammad Iqbal-Amasrul dan Fadly Amran-Maigus Nasir, sedangkan untuk pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa-Hidayat direncanakan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu pagi (31/8/2024).

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan rangkaian proses dari tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, yang kini diselenggarakan oleh KPU Padang.

"Ada dua pasangan bakal calon yang akan jalani pemeriksaan kesehatan ini yakni Muhammad Iqbal-Amasrul dan Fadly Amran pada Jumat ini," kata Dorri Putra saat konferensi pers di RSUP M Djamil Padang, Jumat pagi (30/8/2024).

Dia menerangkan Muhammad Iqbal-Amasrul merupakan pasangan bakal calon yang mendaftar pertama di KPU Padang pada Selasa (27/8/2024), pasangan ini diusung PKS dan Demokrat.

Sedangkan Fadly-Maigus merupakan pasangan bakal calon yang mendaftar Rabu (28/8/2024), dan diusung koalisi partai politik NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP dan Partai Ummat.

Dorri melanjutkan, adapun pasangan bakal calon Hendri Septa-Hidayat mendaftar pada Kamis (29/8/2024), mereka diusung PAN dan Gerindra, dan akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu pagi (31/8/2024).

"Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU Padang akan melakukan pemeriksaan berkas untuk memverifikasi berkas syarat calon, apakah memenuhi syarat atau tidak sampai 4 September 2024," kata Dorri Putra. (*)

Komentar