Padang, Arunala.com Dari 19 kabupaten kota di Sumbar yang menggelar pilkada serentak 2024 ini, hanya Kabupaten Dharmasraya saja proses pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati diperpanjang waktunya.
"Ditambahnya jadwal masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Dharmasraya ini hingga 4 September 2024," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Jumat sore (30/8/2024).
Dia menjelaskan, alasan diperpanjang waktu pendaftaran pasangan bakal calon di kabupaten itu karena hingga selesai tahapan pendaftaran yakni Kamis (29/8/2024).
"Nyatanya, hingga pukul 23.59 WIB, atau detik-detik jelang waktu pendaftaran itu ditutup, tetap saja hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU setempat," ucap Ory lagi.
Pada hal, sambungnya, di Kabupaten Dharmasraya itu masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya kemudian melakukan perpanjangan pendaftaran.
Ditanya apa yang menjadikan proses pendaftaran pasangan calon di Dharmasraya itu diperpanjang?
Ory mengatakan, dari informasi pada Sistem Pencalonan Salon) yang diperoleh, masih ada 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Kabupaten Dharmasraya.
Kalau diakumulasikan, terangnya, 5 partai tadi memiliki gabungan suara sah sebanyak 8.716 suara, atau 6,33 persen dari total suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya tahun 2024.
"Sementara syarat akumulasi suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah di Dharmasraya, harus memiliki minimal 13.771 suara atau 10 persen dari 137.701 total suara sah," tukas Ory.
Ia menambahkan, keputusan perpanjangan pendaftaran ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Dalam ketentuan itu, jelas Ory, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah parpol dan parpol gabungan yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah (13.771), maka parpol atau parpol gabungan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslon dengan komposisi parpol yang berbedanext


Komentar