Padang, Arunala.com - Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhil, mengatakan, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) bukan kemauan KI Sumbar, tapi ini adalah amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Ini disampaikan Fadhil saat memberikan kata sambutan mewakili Ketua KI Sumbar dalam bimtek lanjutan monev kepada 96 kepala SMA/sederajat dan para Kepala cabang dinas (Kacabdin) di Sumbar di Padang, Selasa siang (3/9/2024).
"Monev yang dilakukan KI Sumbar ini mengukur kepatuhan badan publik terhadap UU KIP," ujar Idham Fadhli lagi.
Kemudian menyangkut langkah KI Sumbar lakukan monev terhadap sekolah, sebut Fadhil, untuk membantu sekolah dalam pengelolaan informasi guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
"Karena dengan adanya monev, tentu pengelolaan informasi sekolah jadi lebih baik, sehingga pelayanan permintaan informasi hanya dilakukan melalui satu pintu ke PPID, tidak langsung ke Kepala Sekolah, sehingga menumbuhkan kepercayaan wali murid dan masyarakat kepada sekolah," sambung Idham Fadhli.
Di sisi lain, Sekretaris Disdik Sumbar, Suryanto mewakili Kepala Dinas mengapresiasi kegiatan Monev yang digelar oleh KI Sumbar.
Ia mengatakan kegiatan Monev ini penting bagi sekolah dalam menjalankan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pada era keterbukaan informasi publik, jelasnya, semua informasi bisa diakses.
"Nah UU KIP membantu sekolah karena permintaan informasi kini dilakukan satu pintu sesuai yang diatur UU KIP. Jadi saya minta semua sekolah agar mengikuti kegiatan ini dengan serius," ujar Suryanto. (*)


Komentar