Dharmasraya, Arunala.com - Buntut tidak diterimanya pencalonan bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra, UU untuk maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, para relawan dari bakal paslon ini melaporkan KPU setempat kepada Bawaslu Dharmasraya.
Masuknya laporan dari relawan Adi-Romi atas sikap penolakan KPU itu dibenarkan oleh anggota Bawaslu Dharmasraya Alde Rado ketika dikonfirmasi Arunala.com, di Dharmasraya, Jumat sore (6/9/2024).
"Ada empat laporan pengaduan dari relawan Adi-Romi dimasukkan kepada kami (Bawaslu Dharmasraya, red). Kemudian dari empat laporan itu sudah yang kami registrasi bahkan sudah tahap minta klarifikasi kepada KPU," kata Alde Rado.
Dia menjelaskan, laporan pertama masuk ke Bawaslu Dharmasraya pada tanggal 5 September lalu, kemudian secara berturut-turut masuk lagi laporan lainnya kepada pihaknya.
Alde merinci, laporan pertama yang diterima Bawaslu Dharmasraya dari relawan Adi-Romi itu berupa dugaan tindak pidana pemilu yang disangkakan relawannya pada KPU yakni pasal 180 UU No 10/2016.
"Untuk laporan ini sudah kami registrasi dan sudah ditindaklanjuti bersama dengan Sentra Gakkumdu, dan hari ini (Jumat, red) telah meminta klarifikasi kepada pihak terlapor," ucap Alde Rado.
Untuk laporan kedua, lanjutnya, adalah menyangkut dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Dharmasraya.
Namun untuk laporan ini, lanjutnya, pihaknya meminta pelapor untuk melengkapi laporannya karena ada syarat materilnya yang kurang yakni bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif itu.
"Sayang, tidak ada satu pun bukti yang dibawa pelapor saat melaporkan dugaan pelanggaran administratif itu ke Bawaslu Dharmasraya baik tentang bukti syarat pencalonan maupun syarat calon," ucap Alde.
Kemudian, lanjutnya, ada juga laporan tentang administratif juga, dan laporan yang satu ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," tukasnyanext


Komentar