.
"Kami akan menghitung biaya makan minum peserta kampanye atau rapat, transpor bagi tiap peserta yang disediakan paslon hingga pemberian bahan kampanye pada masing-masing peserta berapa jumlah lembarnya," tukas Ory.
Selain itu, sebutnya, juga dihitung jasa konsultan audi, tim hukum atau advokasi apabila paslon itu menggunakan mereka.
"Untuk hal seperti ini KPU akan menghitungnya dalam bentuk paket, arti jasa mereka itu dipakai paslon berapa lama. Tidak masuk biaya makan minum atau transpor untuk konsultan, karena biaya sudah include dengan biaya jasa mereka saat digunakan paslon," pungkas Ory. (*)


Komentar