Padang, Arunala.com – Untuk kesekian kalinya, KPU Sumbar menegaskan, tahapan kampanye pasangan calon (paslon) gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Sumbar telah dimulai.
"Mulainya tahapan kampanye itu terhitung Rabu (25/9/2024) hingga Rabu (23/10/2024), tepatnya 60 hari, dan tidak ada perbedaan atau perubahan jadwal kampanye itu," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padan, Kamis (26/9/2024).
Selama kampanye itu, sebutnya, KPU akan fasilitasi beberapa metode kampanye paslon, diantaranya debat kandidat, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan media massa cetak dan elektronik.
Waktu iklan paslon di media massa itu berlangsung selama 14 hari, menjelang masuknya masa tenang kampanye," kata Ory lagi
Ia menjelaskan, kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah dan dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat secara bertanggung jawab, untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada.
"Sesuai ketentuan pasal 63 ayat (2) UU Pilkada, kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau paslon kepala daerah dan dapat difasilitasi oleh KPU daerah" jelasnya. (*)


Komentar