DKP Sumbar-Agraria Edukasi Pengurusan Sertifikasi Hak Atas Tanah bagi Nelayan

Metro- 14-10-2024 19:50
Petugas dari ATR/Agraria Kabupaten Padangpariaman, Vivi saat sosialisasi hak atas tanah bagi nelayan di aula UPT Balai Konservasi Penyu Sumbar di Kampung Apar, Kota Pariaman, Senin (14/10/2024). (dok : arunala.com)
Petugas dari ATR/Agraria Kabupaten Padangpariaman, Vivi saat sosialisasi hak atas tanah bagi nelayan di aula UPT Balai Konservasi Penyu Sumbar di Kampung Apar, Kota Pariaman, Senin (14/10/2024). (dok : arunala.com)

Pariaman, Arunala.com - Kepemilikan tanah hak milik menjadi bagian penting bagi para nelayan. Pasalnya dengan adanya kejelasan status tanah ini, mereka tidak lagi mereka khawatir atas kepemilikan lahan yang mereka tempati.

Menyadari hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar ingin memfasilitasi para nelayan untuk mendapatkan status kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Makanya, DKP Sumbar memberikan edukasi kepada nelayan melalui sosialisasi sertifikasi hak atas tanah yang diadakan di UPT Balai Konservasi Penyu Sumbar di, Kampung Apar, Kota Pariaman, Senin (14/10/2024).

"Kami merasa sosialisasi ini bisa mengedukasi nelayan bagaimana pengurusan sertifikat tanah yang mereka tempati saat ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda kepada Arunala.com di sela-sela sosialisasi itu.

Dia menjelaskan, agar nelayan itu bisa mensertifikatkan tanahnya tentunya harus ikuti aturannya. Untuk hal itu, DKP Sumbar siap memfasilitasinya melalui Dinas Perikanan yang ada di kabupaten kota.

"Meski begitu, dalam pengurusannya harus dilihat itu klasifikasi tanah yang akan disertifikatkan itu. Sebab ada aturannya. Untuk daerah pantai, tanah yang bisa disertifikasi harus berada minimal sejauh 100 meter dari bibir pantai, sedangkan dipinggir sungai jarak minimalnya 10 meter dari pinggir sungai," kata Reti.

Untuk Sumbar, terang Reti, tanah bagi nelayan yang akan disertifikasi sebanyak 300 persil di 2024 ini yang tersebar di tiga daerah yakni Pasaman Barat, Padangpariaman dan Pesisir Selatan.

Ditanya bagaimana cara pengurusan tanah bagi nelayan ini? Reti menjelaskan, yang pertama harus miliki surat alas hak tanahnya lebih dulu.

"Bila itu ada, nanti kami dari DKP bersama pihak Agraria (ATR)," jelas Reti Wafda lagi.

Sementara, petugas kantor ATR Padangpariaman, Vivi dalam paparannya pada nelayan yang ikut sosialisasi, menyebutkan, nelayan yang akan urus kepemilikan tanahnya lebih dulu harus melengkapi surat-suratnyanext

Komentar