Dipasang di Tempat Salah, Bawaslu akan "Simpan" APK Paslon

Metro- 23-10-2024 20:58
Anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi saat jadi pembicara pada sosialisasi pengawasan kampanye Pilgub Sumbar 2024 di Padang, Rabu (23/10/2024). (dok : arunala.com)
Anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Khadafi saat jadi pembicara pada sosialisasi pengawasan kampanye Pilgub Sumbar 2024 di Padang, Rabu (23/10/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Bawaslu Sumbar mengakui ada beberapa alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota dipasang pada tempat yang tidak dibenarkan oleh aturan.

Ini terungkap saat Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi jadi pembicara pada sosialisasi pengawas bersama paslon dan tim kampanye pada Pilgub Sumbar 2024 di Padang, Rabu (23/10/2024).

"Soal ini, sudah banyak informasi yang masuk ke Bawaslu. Nah dalam forum sosialisasi ini, kami sampaikan kepada paslon maupun tim kampanyenya untuk memperhatikan aturan teknis soal pemasangan alat peraga kampanye itu," kata Khadafi.

Ia menerangkan, bentuk kesalahan dalam pemasangan alat peraga kampanye itu, misalnya ada di tiang listrik, tiang telepon, kemudian di pohon-pohon pelindung, di marka jalan bahkan ada yang dipasang pada lampu Merah.

"Melihat kondisi seperti itu, kami dari Bawaslu baik provinsi, kabupaten kota akan bentuk tim pada minggu depan, akan lakukan "penyimpanan" alat peraga kampanye paslon yang dipasang di tempat-tempat yang tidak dibenarkan oleh aturan," ungkap Khadafi.

Dalam lakukan aksi itu, sebut Khadafi, akan dilakukan tim yang didalamnya ada Dishub, PLN, Telkom dan juga Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan juga pihak kepolisian.

Menurutnya, langkah "penyimpanan" alat peraga kampanye yang dipasang salah tempat merupakan bagian dari pencegahan dari Bawaslu yang dilakukan secara preventif.

"Jadi, sebelum aksi "penyimpanan" itu dilakukan, sebaiknya pihak paslon, tim kampanye dan pihak pendukung paslon agar untuk mengatur kembali pemasangan alat peraga kampanye paslonnya, terlebih pada tempat yang tidak dibenarkan oleh aturan," kata Khadafi. (*)

Komentar