Padang, Arunala.com - Pemko Pariaman menghormati proses hukum terkait adanya tujuh oknum ASN di pemko itu ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada 2024.
Menyikapi hal itu, Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengaku mematuhi keputusan hukum yang melibatkan tujuh orang bawahannya itu.
“Kita negara hukum, semua proses hukum kita taati kita hormati kita jalani,” kata Pj Wali Kota Pariaman, Roberia saat dihubungi media.
Meskipun demikian, pemko saat ini masih memastikan secara aktif untuk mendapatkan surat tertulis penetapan status tersangka atas pidana pilkada ini.next


Komentar