>
"Dari pagi belum ada surat secara tertulis masuk ke Pemko Pariaman, jadi saya tunggu aja dulu surat tersebut," pungkas dia.
Begitu pemko mendapatkan atau menerima surat tertulisnya, sebut saja Roteria, maka pemko bisa mengambil tindakan tegas berupa izin sementara atau penyerahan tugas sementara.
“Saya akan kawal proses hukum tujuh oknum ASN itu sampai selesai,” tegas Roteria.
Sebelumnya, tujuh ASN ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terkait pilkada oleh Gakkumdu.
Dimana hasil kajian Gakkumdu menunjukkan keberpihakan oknum ASN ini pada salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kota Pariaman.
Penetapan tersangka tujuh orang ASN ini, setelah Gakumlu (Jaksa dan Bawaslu dan kepolisian) melakukan gelar perkara, Senin (4/11/2024).
Tujuh oknum tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana. Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta. (*)


Komentar