Matangkan Ranperda Penyiaran Sumbar, Tim Konsultasi ke KPI Pusat

Metro- 22-11-2024 07:27
Rombongan tim pembahasan Ranperda Penyiaran Sumbar saat konsultasi ke KPI Pusat, Senin (4/11/2024). IST
Rombongan tim pembahasan Ranperda Penyiaran Sumbar saat konsultasi ke KPI Pusat, Senin (4/11/2024). IST

Jakarta, Arunala.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mensupport hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar yang sedang dalam pembahasan Komisi I DPRD Sumbar.

Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pemberdayaan kreatifitas penyiaran daerah, sebagai promosi potensi daerah dan pengembangan SDM dan pengisian konten penyiaran daerah yang maju.

Hal ini disampaikan Ketua rombongan tim pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Indra Catri ketika konsultasi dengan anggota Kuisioner Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor KPI Jakarta, Senin (4/11/2024).

Indra Catri mengatakan, pentingnya penyelenggaraan penyiaran daerah ini karena banyaknya konten-konten daerah yang perlu dikoreksi karena tidak sesuai dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

"Hal ini juga berkaitan dengan kegiatan media sosial seperti produk penyiaran yang saat ini terus menjadi perhatian publik," ucap Indra Catri.

Dia menilai, dimana saat belum ada aturan lebih tinggi dalam mengentervensi konten-konten tersebut, perlu juga nantinya ada peraturan kepala daerah dalam kebijakan lokal untuk melindungi nilai dan norma-norma budaya serta publik masyarakat Sumatera Barat dari dampak negatif yang timbul.

Ia juga mengatakan ranperda ini tidak mengatur perizinan atau hal-hal yang merupakan kewenangan KPI, namun perpanjangan tangan KPI tentunya KPID juga melakukan pengawasan di daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Persoalan hari ini di Sumbar, pengelolaan penyiaran daerah belum berkembang dengan baik dan belum ada infrastruktur yang memadai," tukasnya.

Seharusnya, lanjut dia, ini menjadi perhatian pemerintah dalam menumbuh kembangkan penyelenggaraan penyiaran daerah, padahal kawan-kawan penyiaran di Sumbar telah berbuat ikut serta mendorong kemajuan pembangunan daerah.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubadillah menyampaikan, tidaklah memungkinkan aturan Undang-Undang penyiaran saat ini mengatur kondisi perkembangan penyelenggara penyiaran daerah secara menyeluruhnext

Komentar