Padang, Arunala.com – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menyoroti kasus salah seorang calon kepala daerah di Pasaman yang ternyata berstatus mantan terdakwa.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Rahmat menyatakan, penyelenggaran dinilai tidak mengantisipasi banyak hal yang berkaitan dengan aturan dari awal tahapan Pilkada dimulai, hingga pencoblosan.
“Dinamika pilkada serentak ini harus kita evaluasi panjang. Karena banyak hal yang mungkin tidak diantisipasi (oleh penyelenggara) dari awal, menyebabkan pilkada sekarang itu banyak catatan,” kata Rahmat.
Dari kelalaian dalam berbagai hal dalam pelaksanaan Pilkada yang berdampak turunnya partisipasi pemilih.
“Pilkada serentak ini yang digelar serentak seluruh Indonesia menyebabkan hampir semua instansi terkait dengan persyaratan, kadang-kadang kurang teliti,” katanya.
Salah satunya adalah kasus salah seorang calon kepala daerah di Kabupaten Pasaman.
Awalnya, yang bersangkutan dikeluarkan surat keterangan terkait tidak pernah terdakwa dari pengadilan.
“Namun ternyata yang bersangkutan ini pernah terdakwa, setelah selesai proses pencalonan dan dianggap lolos, pengadilan baru sadar yang bersangkutan pernah terdawak. Akhirnya, pengadilan mencabut surat itu, namun pencalonannya sudah ditetapkan menjadi calon, dan dia ikut sekarang, serta dianggap sah,” jelasnya.
Menurutnya, dari peristiwa itu, terdapat persoalan yang mengarah ke cacat hukum, karena bertentangan dengan aturan yang ada.
“Ini harus diatensi khusus terkait hal ini, mulai dari bawah. Ini salah satu contoh, tentu harus kita evaluasi,” katanya.
Selain itu, Rahmat juga menyoroti masih ada dugaan money politic yang terjadi pada pilkada 2024. Caranya dengan mengabadikan foto pilihan pemilih di bilik suaranext
Komentar