Tak Ada Perselisihan Hasil, KPU Sumbar segera Tetapkan Gubernur Terpilih

Metro- 07-01-2025 08:45
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. IST
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. IST

Padang, Arunala.com – Calon kepala daerah terpilih untuk provinsi dan delapan kabupaten kota di Sumbar bakal segera ditetapkan oleh KPU masing-masing.

Penetapan calon terpilih ini, seiring surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

"Delapan daerah dan satu provinsi itu adalah daerah yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan dalam pilkada 2024," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Jadi, lanjutnya, direncanakan penetapan calon terpilih itu akan dilakukan KPU pada Kamis lusa, (9/1/2025) melalui rapat pleno.

"Kepastian jadwal itu berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan paslon terpilih pilkada serentak 2024," ungkap Ory lagi, Senin (6/1/2025).

Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Ory menegaskan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK.

Ory membeberkan, delapan daerah lainnya yang akan ditetapkan calon kepala daerah terpilihnya yakni, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.

Kemudian Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

Sementara 11 kabupaten kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan paslon terpilih hingga selesai perkara perselisihan hasil di MK diputuskan majelis. (*)

Komentar