Medo: Ada Proses Dilakukan KPU Sumbar Sebelum Penetapan Paslon Terpilih

Metro- 09-01-2025 08:07
Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria paparkan proses perjalanan pilkada Sumbar hingga penetapan calon pada wartawan, Rabu kemarin (8/1/2025). (dok : arunala.com)
Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria paparkan proses perjalanan pilkada Sumbar hingga penetapan calon pada wartawan, Rabu kemarin (8/1/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria menegaskan, penetapan pasangan calon (paslon) terpilih merupakan bagian akhir dari proses pilkada yang laksanakan tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

"Perjalanan sebelumnya, tentunya tidak semata-mata selesai saat pemungutan dan penghitungan suara saja pada 27 November 2024, justru ada proses sebelumnya, yakni di Juni 2022 lalu. Prosesnya sudah direncanakan oleh KPU," ungkap Medo di Padang kemarin.

Salah satu perencanaan yang dibuat KPU untuk pilkada, sebut Medo, yakni menyangkut ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pilkada itu sendiri.

Dia menilai, dari beberapa tahapan pilkada itu, pendataan pemilih jadi bagian yang dianggap cukup penting dalam pilkada ini.

Proses pendataan pemilih ini erat kaitannya dengan partisipasi pemilih, karena akan diketahui seberapa banyak DPT untuk pilkada itu sendiri.

Dia melanjutkan, kalau dilihat dari perjalanan pendataan pemilih ini dimulai dari daftar potensial pemilih (DP4) yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI, kemudian diserahkan kepada KPU seluruh Indonesia.

"Data ini (DP4, red) lalu disinkronkan dengan data pemilih pemilu Februari 2024, maka kemudian KPU kabupaten kota termasuk provinsi menentukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada di Sumbar ini," beber Medo.

Selanjutnya, sambung Medo, oleh KPU di kabupaten kota dan provinsi mengelompokkan DPT itu menurut kategorinya, seperti pemilih pemula, pemilih muda, pemilu lanjut usia hingga pemilih disabilitas.

"Tidak sampai disitu, berdasarkan DPT itu, KPU juga menyesuaikannya dengan jumlah pemilih per TPS. Saat pemilu, jumlah pemilih per TPS maksimal 300 orang, sedangkan saat pilkada per TPS pemilihnya 600 orang," tukas Medo.

Maka, terangnya, dengan adanya perbedaan jumlah pemilih pada satu TPS, maka ada kemungkinan ada penggabungan TPS.

Dia juga menjelasnya, pasca dilakukan proses coklit, menurut informasi masih ada hal-hal yang perlu dievaluasi KPUnext

Komentar