Kasus PETI di Pasaman kembali Diungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polda Sumbar

Metro- 19-06-2025 02:33
Barang Bukti berupa excavator ditahan Ditreskrimsus Polda Sumbar berada Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman. IST
Barang Bukti berupa excavator ditahan Ditreskrimsus Polda Sumbar berada Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman. IST

Padang, Arunala.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman.

Kali ini lokasinya di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Operasi dilakukan pada Rabu (18/6/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil menangkan dua pelaku dan menyita barang bukti dari lokasi penambangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya kembali berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Berdasarkan kronologi kejadian, operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Pasaman. Pada Selasa, (17/6/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kompol Gusdi, berangkat menuju Kabupaten Pasaman untuk melakukan penyelidikan.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Pasaman dan Polsek Rao guna mengumpulkan informasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait lokasi penambangan ilegal tersebut," jelas Kombes Pol Andry Kurniawan.

Menurutnya, pada Rabu (18/6) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangka dua pelaku di lokasi penambangan di aliran Sungai Lubuk Aro.

Kedua pelaku yang diamankan adalah L (35) warga Jorong Lobuhom, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, operator alat berat, dan HA (22) pelajar asal Kampung Petani, Jorong Sorik, Kecamatan Rao, Pasaman Barat bertugas sebagai helper alat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit alat berat jenis excavator merk SDLG E6210F berwarna kuning dan satu lembar karpet penyaring sintetis berwarna hijau berukuran 50 cm x 50 cm.

"Para tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ekskavator telah dirolling ke Mako Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman," pungkas Kombes Pol Andry Kurniawannext

Komentar