Ketua DPRD Sumbar: Peran RT dan RW Penting untuk Akurasi Pendataan DTSEN

Metro- 25-08-2025 09:53
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerangkan Perda Kesejahteraan Sosial kepada peserta Sosper, di Padang, Minggu (24/8/2025). IST
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerangkan Perda Kesejahteraan Sosial kepada peserta Sosper, di Padang, Minggu (24/8/2025). IST

.

"Padahal mereka sangat layak dibantu, tetapi karena data DTSEN tidak jelas, justru terhambat," keluhnya.

Kritik juga muncul terkait belum adanya regulasi untuk mendukung Kelompok Siaga Bencana (KSB) yang aktif membantu masyarakat setiap kali terjadi bencana.

Warga Kelurahan Jati bahkan menyoroti banyaknya lansia yang keluar dari kategori desil 1--6 sehingga tidak lagi menerima bantuan, meski hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Syaifullah, menegaskan, Perda No 8/2019 harus menjadi instrumen nyata untuk melindungi kelompok rentan.

"Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara," tukas Syaifullah.

Ia menambahkan, baik DPRD maupun Dinas Sosial sepakat, implementasi Perda Kesejahteraan Sosial harus lebih menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

"Dengan begitu, tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial di Sumbar dapat tercapai," pungkas Syaifullah. (cpt)

Komentar