.
"Makanya, seluruh berkas yang masuk di Bawaslu, baik itu imbauan, surat keputusan (SK), putusan penyelesaian penanganan pelanggaran, pembinaan maupun teguran segala macam di SDM Bawaslu, itu masuknya kepada kami (Divisi Hukum, red) untuk kemudian akan diberikan keterangan dalam melengkapi bahan saat sidang nanti hingga ke MK," tukuknya.
Hal lain ditambahkan Benny Aziz yakni dimasa non tahapan pemilu maupun pemilihan (pilkada), Bawaslu Sumbar melakukan upaya-upaya penguatan kelembagaan, meningkatkan kemampuan personel dan lembaga.
"Kegiatan peningkatan kapasitas atau biasa disebut capasity building tidak harus lembar-lempar bola, siram-siram air atau tarik tali di lapangan dalam mengikat kekuatan personel jajaran satu sama lain, tapi dapat juga dilakukan di kantor yang dikemas dalam rapat dalam kantor (RDK) yang lebih mengirit anggaran dalam bentuk efektif efisien kegiatan," pungkas Benny Aziz.
Sementara, Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sumbar, Roza Maulina menyampaikan, rapat ini sebagai upaya pembekalan bagi anggota Bawaslu kabupaten kota dan staf pada divisi hukum agar lebih memahami pola dan alur penanganan laporan pengaduan, hingga proses penyelesaian sengketa pemilu maupun pilkada.
"Terkadang dalam proses penyelesaian itu akan berujung pada sidang di MK, makanya guna meminimalisirnya anggota Bawaslu di kabupaten kota dan staf divisi hukumnya perlu kami bekali," ungkap Roza. (cpt)


Komentar