t
3. Evakuasi masyarakat terancam
4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam
5. Perlindungan kelompok rentan
6. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana
7. Penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik
"Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan," tegasnya.
Untuk memudahkan koordinasi, Pemprov juga menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi.
Di lokasi ini seluruh informasi, koordinasi operasi lapangan, hingga pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dan disinkronkan.
"Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando," ujar Arry. (*/dpg)


Komentar