Padang, Arunala.com - Regulasi mengenai kemudahan berusaha di Sumbar, disahkan menjadi peraturan daereh (Perda).
Berlakunya regulasi itu setelah DPRD Sumbar bersama pemprov menandatangani nota pengesahan perda tersebut dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).
Tidak itu saja, dalam rapat paripurna itu juga disahkan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang menjadi acuan bagi Pemprov Sumbar serta pemkab dan pemko.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan dihadiri Gubernur, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar termasuk Sekda, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD.
Dalam rapat itu, Muhidi, menyampaikan, sebelum disahkan jadi perda, kedua rancangan regulasi ini lebih dulu melalui proses pembahasan intensif antara Komisi III (Kemudahan Berusaha) dan Komisi V (Fasilitasi Pesantren) bersama pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan Ranperda ini resmi menjadi perda," katanya.
Muhidi menambahkan, persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.
"Dengan penetapan ini, DPRD berharap kedua Perda dapat segera diimplementasikan demi peningkatan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar," tukas Muhidi.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengapresiasi kepada DPRD Sumbar atas kerja bersama dalam merampungkan dua perda tersebut.
Terkait Perda Kemudahan Berusaha, Mahyeldi menjelaskan, investasi di Sumbar selama ini masih menghadapi tantangan seperti birokrasi berbelit, tumpang tindih regulasi, kepastian hukum yang belum kuat, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum optimalnext


Komentar