Pariaman, Arunala.com - Pemko Pariaman menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk unggulan Sulaman Kapalo Panitik Nareh.
Sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumbar, Alpius Sarumaha kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi Ketua Dekranasda Kota Pariaman, Yosneli Balad di Aula Hotel Pangeran Padang, Jumat (5/12/2025).
Dalam sambutanya, Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini bertujuan untuk mendorong diseminasi merek dan indikasi geografis.
"Ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan terdaftarnya sulaman khas tersebut sebagai Indikasi Geografis dari Sumbar dengan nomor sertifikat ID G 000000183," kata Alpius Sarumaha
Dengan dikantonginya Sertifikat Indikasi Geografis ini, sebutnya, kerajinan Sulaman "Kapalo Paniti (Kepala Peniti)" Nareh kini memiliki perlindungan hukum eksklusif atas nama dan kualitas produk yang berasal dari daerah asalnya.
Ia melanjutkan, sertifikat ini menjamin produk yang menggunakan nama "Sulaman Kapalo Panitik Nareh" benar-benar diproduksi di wilayah geografis yang ditetapkan, dengan ciri khas, kualitas, dan reputasi yang melekat pada tradisi lokal.
"Selamat untuk Kota Pariaman, semoga dengan memiliki sertifikat ini, UMKM di Kota Pariaman semakin meningkat," harapnya.
Sementara itu Wali Kota Pariaman, Yota Balad usai menerima sertifikat IG nyampaikan rasa syukur dan apresiasi.
"Perolehan sertifikat IG ini bukan hanya sekadar kertas, namun merupakan pengakuan negara terhadap warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Nareh dan Kota Pariaman secara keseluruhan," ujar Yota Balad.
Ini, lanjutnya, adalah langkah besar untuk melindungi produk kerajinan kita dari pemalsuan dan memastikan kesejahteraan para pengrajin.
Seperti diketahui, sulaman Kapalo Paniti Nareh dikenal dengan motif dan teknik jahitan yang khas, sering digunakan pada tutup kepala, selendang, atau hiasan busana adat.
Proses pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis merupakan hasil kerja sama yang intensif antara Pemko Pariaman, para pengrajin, dan Kanwil Kemenkum Sumbar. (*/cpt)


Komentar