Lagi, Penertiban PETI di Pasaman, Satu Unit Alat Berat Disita

Metro- 16-01-2026 11:48
Satu unit alat berat di beri police line oleh tim terpad saat lakukan penertiban PETI di di kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis (15/1/2026). IST
Satu unit alat berat di beri police line oleh tim terpad saat lakukan penertiban PETI di di kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis (15/1/2026). IST

Pasaman, Arunala.com - Langkah penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali dilanjutkan tim terpadu di tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman.

Kali ini penertiban menyasar di kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, pada Kamis sore menjelang malam (15/1/2026).

Di lokasi tersebut, tim terpadu terdiri Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menemukan satu unit alat berat di tempat itu.

Diduga alat berat ini digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, meski para pelaku tidak ditemukan karena telah meninggalkan lokasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan semakin menguatkan dugaan terjadinya praktik PETI.

"Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat juga disita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali," ungkap Helmi.

Selain itu, tim juga memasang police line dan spanduk larangan sebagai penegasan bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Helmi menegaskan, penertiban ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemprov Sumbar menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai solusi jangka panjang, jelasnya, Pemprov Sumbar terus mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selanjutnya dapat menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian ESDM.

"Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ini menjadi solusi agar masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Muaro Tambangan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal sembari menunggu kejelasan proses legalitasnext

Komentar