.
Menurut Helmi, sejak 2020 hingga 2026 sudah puluhan korban jiwa akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
Enam Titik Rawan PETI
Berdasarkan pemetaan Dinas ESDM, terdapat enam daerah yang menjadi titik rawan PETI, yakni Solok Selatan, Kabupaten Solok.
Kemudian Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Aktivitas serupa juga mulai terdeteksi di Sawahlunto.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal di berbagai wilayah Sumbar.
Dari hasil citra satelit yang dipaparkan, terlihat bukaan lahan dan kerusakan kawasan hutan terjadi cukup luas, termasuk di sepanjang aliran sungai.
"Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai," kata Helmi.
Aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung, juga menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut akan menjalani asesmen geopark dalam waktu dekat.
Namun, aktivitas tambang ilegal masih ditemukan menggunakan kapal kecil penyedot sedimen sungai.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis meminta seluruh pihak terbuka terhadap dugaan keterlibatan oknum maupun pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal.
"Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas," ujarnya.
FGD tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat penindakan PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR. (*/dpg)


Komentar