Sekprov: Pemprov Sumbar Serius Tertibkan Data dan Tunggakan Pajak Kendaraan

Metro- 08-09-2026 20:35
Sekprov Sumbar, Arry Yuswandi. IST
Sekprov Sumbar, Arry Yuswandi. IST

.

Sementara untuk kendaraan dinas berpelat merah, tercatat 988 unit kendaraan milik Pemprov Sumbar yang masih memiliki tunggakan. Selain itu, terdapat 114 unit kendaraan milik instansi vertikal yang juga masih tercatat dalam data tersebut.

Menurut Arry, terdapat kondisi khusus yang perlu diselesaikan secara administratif, antara lain kendaraan yang telah melalui proses lelang tetapi belum dilakukan balik nama oleh pemenang lelang. Demikian pula kendaraan yang telah dihibahkan kepada masyarakat atau pihak lain, tetapi secara registrasi masih tercatat sebagai kendaraan pemerintah.

"Misalnya kendaraan yang sudah dihibahkan, secara substansi kendaraan tersebut sudah bukan lagi menjadi aset yang digunakan oleh OPD. Namun kalau proses administrasi dan registrasinya belum diselesaikan, datanya masih muncul sebagai kendaraan pemerintah. Ini yang akan kita benahi bersama," ujarnya.

Ia menyebutkan, terdapat ratusan kendaraan hasil hibah yang masih membutuhkan penataan administrasi, termasuk kendaraan roda tiga yang telah diserahkan kepada masyarakat. Setelah proses hibah selesai, kendaraan tersebut semestinya segera disesuaikan status registrasinya sehingga kewajiban pajak berada pada pihak penerima hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemprov Sumbar juga akan mendorong OPD agar pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara lebih tertib sesuai tanggal jatuh tempo, sehingga tidak terjadi kecenderungan pembayaran dalam jumlah besar pada akhir tahun anggaran.

"Jangan menunggu sampai akhir tahun. Kita ingin pembayaran dilakukan secara tertib sesuai jatuh tempo. Karena itu, kita akan melakukan desk secara berkala dengan seluruh OPD dan melakukan penagihan secara rutin terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya," tegas Arry.

Sebagai langkah penguatan kepatuhan, Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang berkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan dan telah melakukan koordinasi dengan OPD yang masih memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak. Evaluasi dan desk akan dilakukan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan.

Ke depan, Pemprov Sumbar juga tengah mengkaji penerapan kebijakan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pajak kendaraannya, termasuk kemungkinan pengaitan kepatuhan tersebut dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangannext

Komentar