Lindungi Produk Lokal, Disperindag Sumbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis Bagi IKM

Metro- 05-11-2026 15:51
Lindungi Produk Lokal, Disperindag Sumbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis Bagi IKM
Lindungi Produk Lokal, Disperindag Sumbar Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis Bagi IKM

Padang, Arunala.com - Pemprov Sumbar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengambil langkah nyata untuk mendongkrak daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Komitmen ini diwujudkan melalui pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Fasilitasi Pendaftaran Merek IKM Angkatan I yang digelar di Hotel Kawana Padang, 4--5 November 2026.

Kegiatan strategis yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal ini dibuka langsung oleh Kepala Disperindag Sumbar, Novrial.

Dalam acara tersebut, Anggota DPRD Sumbar, Irwan Zuldani hadir sebagai narasumber utama.

Irwan menegaskan, memajukan usaha kecil tidak boleh hanya bertumpu pada modal finansial, melainkan harus dikawal dengan kebijakan yang berpihak, peningkatan kualitas SDM, legalitas hukum, serta perluasan akses pasar.

"Merek bukan sekadar nama, melainkan aset ekonomi strategis yang membangun kepercayaan konsumen. IKM lokal harus sadar hukum dan segera mematenkan identitas produknya agar tidak diklaim pihak lain dan siap bersaing di pasar global," ujar Irwan Zuldani saat memaparkan materi bertajuk "Peran Pemerintah dalam Penguatan Daya Saing Produk UKM."

Program Bimtek ini dilaksanakan dalam dua gelombang. Setelah Angkatan I selesai pada Kamis (5/11/2026), Disperindag Sumbar langsung melanjutkan Angkatan II pada 6--7 November 2026 di lokasi yang sama.

Melalui program penataan struktur industri ini, Pemprov Sumbar optimistis produk-produk unggulan Ranah Minang akan lebih mudah menembus pasar nasional hingga internasional. (*/cpt)

Komentar