Padang, Arunala - Banyak pemberitaan yang menyebutkan KPU Sumbar membuka atau menerima pendaftaran calon kepala daerah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) 2020, pada Rabu (29/2) lalu membuat KPU Sumbar sedikit gerah.
Pasalnya proses atau tahapan yang dilakukan KPU Sumbar di hari itu berupa penerimaan berkas dukungan dari bakal calon, bukannya pendaftaran.
Anggota KPU Sumbar yang membidangi Teknis, Izwaryani mengklarifikasi sekaligus membantah belum ada menerima pendaftaran bakal calon.
"Saya ingin luruskan, belum ada kami (KPU, red) membuka atau menerima pendaftaran bakal calon. Yang kami lakukan pada Rabu hingga Kamis malam ini adalah tahapan penerimaan berkas syarat dukungan bakal calon. Jadi sekali lagi bukan pendaftaran tapi penerimaan berkas dukungan," kata Izwaryani kemarin.
Memang bisa dipahami kegundahan yang dirasakan anggota KPU Sumbar itu. Sebab ada sejumlah media di Padang, mulai media cetak dan online memberitakan KPU Sumbar menerima pendaftaran bakal calon.
"Sebetulnya, untuk masa penerimaan bakal pasangan calon baik dari jalur perseorangan maupun dari partai politik dibuka KPU Sumbar yakni 16-18 Juni mendatang. Jadi kemarin itu, (Rabu, red) itu adalah tahapan penerimaan berkas dukungan bakal pasangan calon jalur perseorangan, bukan tahapan penerimaan pendaftaran," kata Izwaryani. (amz)
Komentar