Padang, Arunala - Guna mempercepat proses pelaporan sengketa pada pilkada serentak 2020 mendatang di Sumbar, sejumlah pengurus partai politik pemenang pemilu 2019 di Sumbar diberi pembekalan tentang kehadiran sistem pelaporan secara online.
"Ada sistem baru yang digunakan Bawaslu untuk memudahkan parpol peserta pilkada menyampaikan laporannya terkait adanya dugaan sengketa pilkada nantinya," kata Anggota Bawaslu Sumbar Alni, di kantor Bawaslu Sumbar, kemarin.
Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang sidang utama kantor Bawaslu Sumbar itu dihadiri sebanyak 19 peserta dari parpol, dimana tiap parpol mengutus dia orang pengurusnya.
Alni juga menyebutkan SIPS ini hadir sebagai bagian dari solusi untuk memudahkan pemohon dalam mengajukan sengketa.
Selain itu SIPS juga membuat pemohon dapat mengetahui seluruh informasi yang berkaitan dengan tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.
Staf Bawaslu Sumbar bidang penyelesaian sengketa, Yoni Syah Putri menyebut dengan aplikasi ini parpol ataupun LO paslon perseorangan bisa melapor secara online.
"Terkadang mereka tidak sempat datang ke Bawaslu bila ingin melapor atau mengajukan sengketa yang berkaitan ada hal yang dirugikan oleh KPU," kata Yoni Syah Putri.
"Adapun peserta dari parpol berasal dari sembilan parpol yang mendapat kursi di DPRD Sumbar, yakni Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, Golkar, PPP, PDIP, PKB, NasDem.
Penulis : amz
Komentar