Dua Pelaku Curanmor di Komplek Perumahan Unand Ditangkap

Metro- 17-03-2020 18:31
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Padang, Arunala - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Komplek perumahan Dosen Unand, ditangkap unit Opsnal Polsek Lubuk Kilangan (Luki), Minggu (15/3) malam.
Dua sekawan curanmor ditangkap polisi diwaktu berbeda. Pertama ditangkap yakni Ardison (35) warga Indarung saat sedang mengendarai sepeda motor curian itu di dekat SPBU Bandar Buat.
Dia ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Luki untuk diproses sesuai hukum.
Sedangkan tersangka Ismail (44) ditangkap dekat rumahnya di Kampuang Batu Muaro Kecamatan Padang Selatan.
Kapolsek Luki Kompol Zulkafde, membenarkan anggotanya telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang sebelumnya diketahui oleh masyarakat dan meneriaki keduanya maling.
"Saat itu anggota sedang berpatroli, kemudian ada warga yang berteriak maling sepeda motor, sehingga anggota langsung merespon dan melakukan pengejaran terhardap pelaku," ujar Zulkafde.
Zulkafde menambahkan, dari keterangan tersangka Ardison menyebutkan, peran dia sebagai pembawa motor curian. Ada satu orang lagi rekannya yang bertugas membawa motor dan memantau sepeda motor yang akan dicuri.
Zulkafde menyebutkan, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Luki menunggu untuk proses hukum selanjutnya.
"Keduanya bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu BB yang kami amankan yaitu Satu Unit Sepeda Motor Honda Vario No Pol BA-3987-NP warna putih yang dicuri oleh kedua pelaku serta satu unit sepeda motor Honda beat warna merah yang merupakan alat yang digunakan oleh kedua pelaku untuk memantau motor yang akan dicuri," sebut Zulkafde.

Komentar