Polda Sumbar Lakukan Operasi Gabungan: 20 Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Metro- 17-03-2020 16:06
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingiKasubdit IV Ditkrimum AKBP Yunizar Yudhistira saat konferensi pers, Selasa (17/3). (Foto : Dyz)
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingiKasubdit IV Ditkrimum AKBP Yunizar Yudhistira saat konferensi pers, Selasa (17/3). (Foto : Dyz)

Padang, Arunala - Sebanyak 20 orang tersangka diduga melakukan penambangan emas liar (di sekitar aliran sungai Batang Ombilin), ditangkap tim gabungan pihak Polda Sumbar di dua tempat berbeda namun masih dalam satu Jorong di Kabupaten Sijunjung.

Pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Polda Sumbar yang digelar pada 8-9 Maret 2020 lalu.

"Meski para tersangka ini ditangkap di dua tempat berbeda, lokasi itu masih dalam satu jorong, yakni Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa siang (17/3).

Dari penjelasan Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama polisi mengamankan tersangka Z, AR, WN, RRS, TT, MZA, AR, YH, TK, dan P, yang ditangkap pada Minggu (8/3).

"Mereka ini memiliki peranan berbeda diantaranya ada sebagai pengurus lapangan, pengurus lokasi, pendulang.

Pelaku ditangkap di Jorong Taratak Malintang Kenagarian Limo Koto Kecamatan Koto VII tersebut," Satake Bayu.

Sedangkan di TKP kedua, lanjut Satake Bayu, juga sepuluh tersangka diamankan yakni J, AJ, MW, LP, AW, M, BS, AO, SOS, FA. Mereka ditangkap Senin dini hari (9/3) sekitar pukul 03.00.

Dia melanjutkan, selain menangkap puluhan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air merek Robin, empat unit sepeda motor, mesin excavator, BBM jenis solar dan premium.

"Para tersangka masih dalam pengembangan dan penyelidikan petugas," jelas Satake Bayu.

Sementara Kasubdit IV Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP Yunizar Yudhistira

menyatakan, para tersangka ditangkap saat melakukan penambangan emas liar di Kabupaten Sijunjung.

"Saat penangkapan ditemukan excavator di masing-masing lokasi penambangan emas liar. Aksi penambangan tersebut sudah lama dilakukan tersangka," sebut Yunizarnext

Komentar