7 Bulan Masuk DPO: Pelaku Begal di Piai Tangah Ditangkap Polisi

Metro- 18-03-2020 19:58
Pelaku Begal di Piai Tangah. (Foto : Can)
Pelaku Begal di Piai Tangah. (Foto : Can)

Padang, Arunala - Sempat masuk DPO (daftar pencarian orang) pihak kepolisan selama tujuh bulan, pelaku begal bernama Jimmi Satria (21), akhirnya ditangkap tim Opsnal Polresta Padang, Selasa (17/3) malam sekitar pukul 21.00.

Warga Jalan Ngalau Kebun Rejo Karang Putih, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki) itu ditangkap polisi saat berada di parkiran Komplek PT. Semen Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan DPO Operasi Jaran dalam perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu 14 Juli 2019 lalu di Piai Tengah dekat Kantor Lurah Piai Kecamatan Pauh.

"Berdasarkan informasi yang Kami dapat, kejadian berawal di saat seorang korban berinisial CD (18) yang saat itu hendak pulang kerumahnya sekitar pukul 04.30, tiba-tiba di TKP korban diberhentikan pelaku bersama dengan rekan-rekannya yang saat itu di perkirakan berjumlah 20 orang," ujar Rico kepada arunala.com, Rabu (18/3)

Dilanjutkan Rico, karena ketakutan korban pun berhenti di depan pelaku bersama gerombolan rekan-rekan pelaku.

Tiba-tiba saja pelaku memukul bagian punggung korban dengan sebuah samurai, kemudian memukul bagian kepala korban dengan sebuah balok kayu," ungkap Rico.

Setelah memukul korban yang menyebabkan korban tersungkur ke jalan, pelaku kemudian mengambil sepeda motor merk honda Beat Street milik korban dan pergi meninggal korban dengan kondisi luka di bagian punggung, dan bengkak di bagian kepala.

"Tidak terima dengan apa yang telah terjadi kepada dirinya, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh dengan laporan polisi Lp/174/K/VII/2019 sek-pauh tanggal 14 Juli 2019," jelas Kasat Reskrim ini.

Dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di lapangan, serta dengan kerjasama unit reskrim Polsek Pauh dan Satreskrim Polresta Padang, akhirnya pelaku ditangkap setelah lebih kurang tujuh bulan menjadi DPO.

Rico menambahkan, bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda merk Beat Street warna hitam tanpa plat nomor polisi terpasang yang diketahui merupakan sepeda motor korban yang telah dicuri oleh pelaku.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku sendiri bisa di kenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Rico Fernanda.

Komentar