Padang, Arunala - Menyikapi penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang akan dilakukan KPU Sumbar pada Rabu dan Kamis (23-24/9), Bawaslu Sumbar merasa hal itu perlu menjadi perhatian.
Bawaslu menilai pada pelaksanaan dua tahapan besok itu dilaksanakan, berpotensi akan ada kerumunan massa. Sementara sudah ada aturan untuk tetap melaksanakan tatanan protokol kesehatan.
Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Sumbar sekaligus Kordiv Penindakan Pelanggaran, Elly Yanti dalam rapat koordinasi dengan pihak Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kominfo Sumbar, partai politik, LO pasangan calon dan wartawan, di Kantor Bawaslu Sumbar, Selasa (22/9).
Elly Yanti menerangkan, ada tiga hal jadi bagian tugas Bawaslu, yakni pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan.
"Untuk penindakan, pintu masuk bagi Bawaslu untuk melakukan hal itu berdasarkan laporan yang masuk, dan temuan lapangan," jelas Elly Yanti.
Belajar dari beberapa kali pelaksanaan pilkada mau pemilu, terang Elly Yanti, ada beberapa hal yang dominan terjadi diantaranya kampanye hitam, kampanye money politik, dan pelanggaran lainnya.
"Jadi bisa dikatakan pada pelaksanaan pilkada maupun pemilu, ada beberapa potensi pelanggaran yang bisa terjadi. Pertama pelanggaran administrasi, kedua pelanggaran kode etik yang muaranya pada DKPP, lalu ada pelanggaran tindak pidana pemilihan," tukas Elly Yanti lagi.
Untuk penangganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Elly Yanti menerangkan proses itu nantinya akan diteruskan ke Polisi diselidiki, setelah itu dilanjutkan ke pihak Kejaksaan untuk dibuatkan penuntutannya. Dan pelanggaran tindak pidana pemilihan ini nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri.
Juga menjadi catatan bagi pihak yang hadir dalam rakor itu, Elly Yanti menambahkan khusus untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, bisa ditangani di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten kotanext


Komentar