Padang, Arunala -- Empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, secara bersamaan menandatangani Pakta Integritas untuk mematuhi protokol kesehatan dari Satgas Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang dibentuk Bawaslu Sumbar.
Penandatanganan pakta intergritas itu disaksikan langsung Gubernur Irwan Prayitno yang menjadi Pembina dari Satgas, ketua KPU Sumbar Amnasmen, Forkompimda Sumbar, Niniak Mamak, tokoh masyarakat, dan tentunya pihak Bawaslu Sumbar.
"Pelaksanaan pilkada di tengah pandemic Covid-19 itu, tentu ada pembatasan. Seperti untuk masa kampanye calon yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Momen itu tentunya melibatkan banyak orang," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen saat Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 dengan Penerapan Protokol Kesehatan di Hotel Grand Zuri, Padang, Jumat (25/9).
Surya Efitrimen menyebutkan guna mencegah tidak terjadinya penyebaran Covid-19 di saat kampanye maupun tahapan pilkada yang lain, jelas dibutuhkan langkah-langkah antisipasi untuk penanganannya. Misalnya membuat batas kampanye yang disesuaikan dengan masa pandemi saat ini.
Pembatasan ini berpedoman pada perubahan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 yang menyebutkan, tahapan kampanye dalam Pilkada di masa pandemi Covid-19, wajib menerapkan protokol kesehatan. "Dan itu akan diawasi secara ketat," ujarnya.
Dijelaskan Surya, PKPU Nomor 13 tahun 2020 itu telah mengatur tahapan-tahapan Pilkada di masa pandemi Dicontohkannya, hal-hal yang dilarang dalam masa kampanye yaitu adanya konser musik ataupun kegiatan sosial lainnya yang dapat mengundang kerumunan orang.
Tidak hanya PKPU, Bawaslu Sumbar pun membuat Satgas Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19, bersama dengan stakeholder terkait.
Dirinya mengakui, upaya pengawasan dan pencegahan Pilkada di masa pandemi yang dilakukan Satgas tidak akan berjalan optimal tanpa adanya keterlibatan masyarakat dan pemilihnext


Komentar