Buntut Pengaduan FaGe Saat Pencalonan Perseorangan: DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Sumbar

Metro- 27-09-2020 22:25
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jakarta, Arunala - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yakni ketua dan Anggota KPU Sumatera Barat (Sumbar), dan ketua beserta anggota Bawaslu Sumbar.

Pengadu dalam perkara ini yakni Fakhrizal-Genius Umar (FaGe) yang merupakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar jalur perseorangan serta Haris Satrio sebagai LO (Liaison officer/penghubung) bapaslon sebagai Pengadu I, II, dan III.

"Perkara pengaduan FaGe ke DKPP itu diregister dengan Nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020 akan di sidang DKPP, di Kantor Bawaslu Sumbar, Selasa (29/9) pukul 09.00 WIB," kata Sekretaris DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno melalui keterangan tertulisnya yang diterima Arunala.com, Minggu sore (27/9).

Para Teradu dalam perkara ini sebut Bernad, adalah Ketua dan Anggota KPU Sumbar yakni Amnasmen, Izwaryani, Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Para pengadu, lanjut dia, juga melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yakni Vifner, Elly Yanti, Surya Efitrimen, Nurhaida Yetti, dan Alni masing-masing sebagai Teradu VI sampai X.

Tidak sampai di sana, bapaslon FaGe juga juga mengadukan penyelenggara tingkat kabupaten yakni Triati, selaku Ketua Bawaslu Kota Solok sebagai teradu XI, dan Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman sebagai teradu XII.

Bernad menerangkan, pokok aduan FaGe adalah para teradu diduga telah melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020, tidak sesuai dan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Para Teradu dan/atau Terlapor VII dan IX juga menolak untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan," sambung Bernad.

Dia menguraikan, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumnext

Komentar