Padang, Arunala - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan empat anggota KPU, dan ketua serta empat anggota Bawaslu Sumbar, berjalan alot.
Soalnya, pihak terkait yakni tim bapaslon Fakhrizal-Genius Umar sebagai pengadu dan KPU serta Bawaslu sebagai teradu sama-sama punya alasan sendiri-sendiri dalam memberi tanggapan maupun jawaban yang diminta majelis sidang DKPP yang dipimpin langsung ketua DKPP Prof Muhammad, yang diadakan di Aula Kantor KPU Sumbar, Senin pagi hingga siang (29/9).
Cukup alotnya persidangan itu diakui anggota majelis sidang DKPP, Didik Supriyanto kepada Arunala.com seusia sidang.
"Meski sidang berjalan lancar, namun pihak pengadu banyak sekali pengaduannya. Ada delapan jenis aduan yang disampaikan pengadu dalam sidang tadi," kata Didik.
Dari sekian banyak aduan tadi, sebut Didik, majelis sidang lebih fokus pada jenis aduan pertama yaitu soal keluarnya form B5.1-KWK yang merupakan kebijakan dari KPU Sumbar.
"Sedangkan pengaduan-pengaduan yang lain sudah relatif terjawab dalam sidang tadi lewat keterangan tertulis kedua pihak," ujar Didik.
Khusus pengaduan menyangkut form B5.1-KWK, terang dia, memang harus dieksplor lagi, banyak melakukan pemeriksaan dan tanya jawab dari semua majelis baik bagi pengadu dan teradu. Bahkan dia juga menjelasnya dalam sidang itu juga terjadi perdebatan di internal KPU.
"Saya nilai sidang ini menarik dalam arti, ada suatu kebijakan dari KPU, yang itu berdampak banyak buat pemilih, buat bakal pasangan calon," kata Didik Supriyanto.
Didik menambahkan, munculnya form B.5.1-KWK itu memang kebijakan KPU Sumbar. Dan oleh Undang-undang kewenangan macam itu diberikan. Tapi kebijakan itu bermanfaat apa tidak, berdampak buruk atau tidak.
"Itu tadi kami eksplorasi di sidang tadi," ujar Didiknext


Komentar