Pemasangan Langgar Aturan Kampanye: Bawaslu Padang Bongkar Ribuan APK Paslon

Metro- 14-10-2020 20:46
Anggota Bawaslu Kota Padang lakukan penertiban APK paslon gubernur dan wakil gubernur di beberapa titik di Kota Padang, Rabu (14/10). (Foto : Can)
Anggota Bawaslu Kota Padang lakukan penertiban APK paslon gubernur dan wakil gubernur di beberapa titik di Kota Padang, Rabu (14/10). (Foto : Can)

Padang, Arunala - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang memperpanjang masa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang masih terpajang di berbagai sudut kota itu.

Perpanjangan jadwal penertiban tersebut lantaran masih banyak titik-titik di Kota Padang yang belum dibersihkan baliho-baliho yang melanggar aturan kampanye.

Seperti diketahui, terhitung sejak Senin (12/10) lalu hingga Rabu (14/10) ini, Bawaslu Padang bersama Satpol PP masih terus melakukan penertiban ribuan lembar APK paslon yang melanggar aturan kampanye.

"Kami tambah harinya, karena baliho paslon itu masih banyak terpajang, ada tempat-tempat yang belum kami bongkar," kata Ketua Bawaslu Kota Padang, Dori Putra kepada Arunala.com, Rabu (14/10).

Dia menyebutkan, APK yang dibongkar petugas gabungan itu menyalahi aturan tentang pemasangan APK. Pembongkaran menjadikan jalanan saat ini bersih dari spanduk-spanduk kampanye pasangan calon.

Selain APK yang menyalahi aturan, Bawaslu juga mencopot spanduk kepala daerah yang berisi imbauan, seperti imbauan yang bergambar Wali Kota Padang, padahal sedang cuti.

"Spanduk tersebut juga kami turunkan," ujar Dori.

Dia menambahkan, APK yang dibongkar dan ditertibkan petugas merupakan APK keempat paslon gubernur dan wakil gubernur yang dipasang di sejumlah lokasi dan menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

"Dalam PKPU itu, yakni Pasal 70 ayat (2) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU,: terang Dori laginext

Komentar