Terhadap Putusan DKPP: Diberhentikan sebagai Ketua KPU Sumbar, Amnasmen Sampaikan Pernyataan Terbuka

Metro- 07-11-2020 11:12
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen (Dok : Istimewa)
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala -- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengeluarkan putusan memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, ditanggapi Amnasmen.

Melalui peryataan persnya, Amnasmen mengemukakan berbagai pendapatnya terkait putusan DKPP itu yang diterima arunala.com, Jumat tengah malam (6/11).

Dalam peryataan persnya itu, Amnasmen menyebutkan menerima sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk teman-teman media terkait dengan Putusan DKPP No. 86-PKE-DKPP/IX/2020

"Pada prinsipnya, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai Putusan DKPP tersebut, sekalipun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan," sebut Amnasmen.

Dijelaskan Amnasmen, sebagai Ketua KPU Sumbar saat persidangan dilakukan, dia merasa perlu menegaskan bali dirinya mengambil tanggung jawab penuh, sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar.

"Untuk memperjelas sejumlah hal, Saya perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," beber Amnasmen.

Ada pun hal-hal yang disampaikan Amnasmen itu adalah :

1. Sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Sumbar, saya memahami bahwa jabatan adalah amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan, sehingga harus saya jalankan sebaik-baiknya.

Maka, terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan saya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankan jabatan tersebut. Fokus utama saya saat ini adalah bagaimana bisa menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilkada Sumbar 2020 ini sebaik-baiknya;

2. Untuk memastikan tugas KPU Sumbar berjalan maksimal, maka kami di KPU Sumbar sudah menunjuk pelaksana tugas Ketua KPU Sumbar pada Kamis, 5 November 2020, persis satu hari setelah Putusan DKPP yang memberhentikan saya sebegai Ketua KPU Sumbar pada 4 November 2020;

3. Saya tegaskan kembali, saya mengambil tanggung jawab penuh terhadap kesalahan yang dilakukan salah satu anggota di KPU Sumbar, yakni berkaitan dengan kekeliruan di dalam persiapan dan pelaksanaan verifikasi dukungan calon perseorangan kepala daerah 2020 di Provinsi Sumbar. Lebih spesifik lagi, berkaitan dengan munculnya Form BA.5.1 KWK dalam proses verifikasi dukungan calon perseorangan Pilkada Sumatera Barat Tahun 2020next

Komentar