Pariaman, Arunala - Belum adanya sengketa informasi yang menjadikan PPID Utama Kota Pariaman sebagai pihak Termohon di sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, dapat pujian dari lembaga yang mengawal keterbukaan informasi publik ini.
Hal itu dikemukakan Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dalam kegiatan Bimtek Penyelesaian Sengkata Informasi Publik bagi PPID Utama dan PPID Pembantu di "Kota Tabuik" itu, Rabu (5/4).
"Kota Pariaman menorehkan prestasi yang cukup menggembirakan di tahun 2020 kemarin. Bisa meraih prediket kota informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 yang diadakan KI Sumbar," kata Tanti.
Prediket yang diraih PPID Utama Kota Pariaman itu, sebut Tanti karena mereka punya komitmen untuk terbuka, dan hal itu ditunjukan dengan adanya upaya PPID di kota itu yang meminta nilai monitoring dan evaluasi (Monev) sesuai UU 14 Tahun 2008 kepada KI.
"Ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi bagi PPID Utama Kota Pariaman sekaligus untuk mengukur dan membenahi keberadaan organisasi mereka sesuai UU 14 Tahun 2008 itu," sebut Tanti.
Sementara Komisioner KI Sumbar lainnya yang juga hadir dalam Bimtek, Adrian Tuswandi menyebut sejak sidang sengketa Informasi di KI Sumbar digelar, belum pernah sekalipun PPID Utama Pemko Pariaman jadi pengisi kursi termohon di KI Sumbar.
"Meski masih nihil sengketa informasi, PPID Utama Pemko Pariaman jangan lengah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di kota mereka," ingat Adrian Tuswandi.
Bisa saja, kata dia, besok atau lusa ada masyarakat mengajukan permohonan informasi, keberatan informasi dan ajukan permohonan sengketa ke KI Sumbar.
"Untuk itu dia meminta agar PPID Utama Kota Pariaman itu harus meng-upgrade terus sumber daya manusianya," saran Adrian.
Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang membuka Bimtek itu menekankan, apa saja informasi pemerintah harus tahu masyarakat.
"Ada dua sisi yang perlu dipahami PPID, yakni pemerintah berikan informasi dan informasi masyarakat menjadi aspirasi dan kritikan membangun pemerintah," ujarnext


Komentar