Sidang Sengkata Informasi Jasindo dan LAI Berjalan Alot: BM Jasindo Padang Mengaku Tak Punya Kewenangan

Metro- 31-08-2021 17:09
Arif Yumardi memimpin sidang sengketa informasi dengan termohon PT Jasindo Padang, Selasa (31/8). (Dok : Istimewa)
Arif Yumardi memimpin sidang sengketa informasi dengan termohon PT Jasindo Padang, Selasa (31/8). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala -- Sidang sengketa informasi publik yang berlangsung antara pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Jasindo Cabang Padang berjalan alot di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa sore (31/8).

Pasalnya, Branch Manager (BM) PT Jasindo Cabang Padang, Erwan Dally Martha bersikukuh tidak punya kapasitas untuk memberikan informasi publik yang diminta pihak LAI mengenai laporan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan itu.

"Kami bukan lagi Persero. Kami sudah tergabung dalam BUMN holding, Indonesia Financial Group, sejak 2020. Terkait permohonan pemohon itu, ranahnya di kantor pusat," terang Erwan pada majelis sidang yang diketuai Arif Yumardi, didampingi Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari.

Menurut Erwan, pihaknya di Padang hanya berwenang untuk melakukan operasional, sementara untuk kewenangan PPID berada di Pusat.

Dengan kondisi ini, pihaknya menekankan ketidakmampuan untuk merespon kebutuhan informasi yang disampaikan oleh pihak Leon Agusta Indonesia, yang akhirnya bermuara kepala pelaporan ke KI Sumbar oleh Pemohon, Leon Agusta Indonesia, dengan nomor sengketa 19/VII/KISB-PS/202.

Diketahui, agenda persidangan saat itu adalah Pemeriksaan Awal, mencakup pemeriksaan kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon dan termohon, dan jangka waktu permohonan.

Sidang berlangsung alot dan agak panas. Terbukti dengan tidak mudahnya dicapai kesepemahaman terkait fakta persidangan yang menunjukkan bahwa BM PT Jasindo Cabang Padang tidak mampu memenuhi yang diinginkan Pemohon karena PPID Kantor Cabang berada di Pusat.

Terkait surat tanggapan kedua, kami memberitahu bahwa informasi bisa didapat di kantor pusat kami," ujarnya.

Terlihat, Pemohon, yang diwakili Julia F Agusta (Ketua Umum) dan Rahma Dinda (Wakil Sekretaris) tidak puas dengan dalih pihak PT Jasindo Cabang Padang.

"Kami tidak bisa memahami jika Jasindo tidak paham alur PPID ini. .. Ayo termohon, kerja sedikit, untuk masyarakat Sumbar. Anda kerja di Sumbar, anda jualan di Sumbar," Julia menanggapinext

Komentar