Padang, Arunala - Sebagai lembaga pengawal keterbukaan informasi publik (KIP) di ranah minang, keberadaan Komisi Infomasi (KI) Sumbar dinilai cukup besar kontribusinya bagi pihak yang mencari keadilan menyangkut KIP.
Terlepas dari fungsi yang dijalaninya, secara tidak langsung KI Sumbar juga dapat melihat bagaimana iklim keterbukaan informasi publik itu dijalankan oleh sejumlah badan publik yang ada di Sumbar hingga saat ini.
Berbagai bentuk dinamika KIP ini lah yang kemudian mendasari, salah seorang anggota KI Sumbar, yakni Adrian Tuswandi melahirkan sebuah buku berjudul "Vonis Sengketa Informasi Publik" Komisi Informasi Sumatera Barat (2014-2021), yang di-launching-nya di salah satu cafe di Kota Padang, Rabu (26/1).
Menurut penulis, Adrian Tuswandi, gagasan penulisan buku 'Vonis' ini terinspirasi dari tugasnya selama dua periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar.
Di mana sebagai komisioner yang bertugas membumikan keterbukaan di badan publik, serta dari sidang-sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan KI Sumbar.
Dia menyebut, ada proses yang panjang dalam melahirkan buku ini. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik.
"Sesuai PerKI, ada tahapan proses, mulai dari verifikasi laporan, tahapan mediasi hingga persidangan dan putusan bila mediasi tak ada titik temu," ungkap Adrian pada media dalam launching bukunya itu.
Di samping memuat putusan, ada juga di dalam buku, Adrian Tuswandi menyampaikan, dalam buku yang dibuatnya itu juga memuat informasi mengenai aturan tentang keterbukaan informasi publik, serta bagaimana SOP di Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi.
Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ini melanjutkan, buku ini dibuat secara mandiri tanpa memakai dana APBD.
Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku tersebutnext


Komentar