Kegiatan Penyerapan Asmas Anggota MPR RI di Padang: Alirman Sori: Kembalikan Fungsi MPR jadi Lembaga Tertinggi Negara

Metro- 19-10-2023 08:09
Anggota MPR dari unsur (DPD) RI, Alirman Sori berikan paparan terkait keberadaan lembaga MPR saat ini di Padang, Selasa (17/10) lalu. (Dok : Istimewa)
Anggota MPR dari unsur (DPD) RI, Alirman Sori berikan paparan terkait keberadaan lembaga MPR saat ini di Padang, Selasa (17/10) lalu. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Anggota MPR RI, dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Alirman Sori gelar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat terkait wacana penguatan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

Kegiatan penyerapan Asmas bekerjasama RW VIII di hall Illverd, Tabing Padang, Selasa (17/10) lalu.

Dalam kegiatan itu, Alirman Sori paparkan tentang wacana penguatan kewenangan MPR RI menjelaskan bahwa pasca perubahan konstitusi UUD 1945 telah merubah sistem ketatanegaraan Indonesia MPR.

"Sebelum perubahan konstitusi adalah lembaga tertinggi negara yang merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi negara sebelum perubahan UUD mempunyai kewenangan yang sangat kuat sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ungkap Alirman Sori.

Kemudian, jelasnya, pasca perubahan UUD, MPR posisinya sejajar dengan lembaga negara lain seperti Presiden, DPR, DPD, MK, KY, BPK dan MA.

"Yang membedakan yaitu fungsi, tugas dan kewenangan, dan MPR lagi lembaga tertinggi sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, karena sebagian telah direduksi atau dikurangi," ujar Alirman Sori yang juga calon anggota DPR RI dari Partai Golkar ini.

Senator dapil Sumbar ini menambahkan, perubahan kewenangan yang sangat siginifikan pada MPR pasca perubahan konstitusi, menjadikan keberadaan lembaga MPR tidak begitu dirasakan kemanfaatannya sebagai lembaga kedaulatan rakyat yang beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD.

"Sudah dua puluh empat tahun menjalankan sistem ketatanegaraan menggunakan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 versi perubahan empat kali yang mulai tahun 1999-2002, terasa perjalanan bangsa ini mengalami berbagai persoalan dalam penyelenggaraan bernegara, banyak ruang kosong yang tidak bisa terjawab untuk diselesaikan, sementara persoalan bernegara semakin kompleks," tukas Alirman Sori.

Dia mencontohkan, apabila negara berada dalam keadaan "bahaya" misalnya pemilu tidak dapat dilaksanakan, karena kondisi negara dalam keadaan kahar (peristiwa atau akibat yang tidak dapat diantisipasi/tidak terduga atau dikendalikan secara wajar), sementara masa jabatan kepala negara dan lembaga negara lainnya juga sudah berakhir seperti DPR dan DPD, tidak ada lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan negara dalam kondisi daruratnext

Komentar