.
Untuk itu sangat diperlukan perubahan konstitusi UUD 1945 kelima untuk melakukan perubahan tentang kewenangan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan diberikan kewenangan khusus seperti kondisi negara dalam keadaan darurat, MPR diberikan kewenangan mengeluarkan ketetapan MPR untuk memberikan legitimasi mengatasi kondisi darurat untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan dalam penyelenggaraan bernegara," pungkas Alirman Sori.
Adapun Zaitul Ikhlas Saad,
nara sumber dalam kegiatan ini menyampaikan, sangat diperlukan penguatan kewenangan MPR setara dengan kewenangan yang dimiliki sebagai yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan.
"Memulihkan atau mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara adalah suatu keharusan setelah kita rasakan 24 tahun pasca perubahan konstitusi UUD 1945," tukas Zaitul Ikhlas.
Dia menyebut, banyak persoalan negara yang tidak diselesaikan oleh lembaga-lembaga negara lainnya, karena tidak memiliki kewenangan atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan negara karena posisi lembaga negara setara yang membedakan yang fungsi, sementara ada persoalan berbangsa dan bernegara yang bisa ditangani lembaga negara yang ada.
Untuk itu, tegas Zaitul, mengembalikan dan memulihkan kewenangan MPR menjadi lembaga tertinggi negara adalah sebuah tuntutan bernegara yang harus diwujudkan kembali sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat yang saat ini beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD.
Perubahan konstitusi UUD 1945 menjadi pintu utama untuk memulihkan kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai rumah kedaulatan rakyat beranggotakan anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan untuk bermusyawarah persoalan berbangsa dan bernegara.
Paparan kedua nara sumbar Alirman Sori dan Zaitul Ikhlas Saad, mendapat sambutan positif dari peserta pada saat dilakukan sesi tanya jawab.
Salah peserta Zainal, menyambut baik acara ini penyerapan aspirasi masyarakat terkait penguatan kewenangan MPR.
Zainal menyampaikan dirinya sangat setuju penguatan kewenangan MPR sehingga ada lembaga tertinggi negara bisa mengontrol jalan sistim bernegara yang dijalankan oleh pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif. (cpt/*)
Halaman 12


Komentar