Padang, Arunala.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar bersama jajarannya di kabupaten kota adakan rapat evaluasi penyelenggaraan penyelesaian sengketa pemilu 2024. Ini lakukan dalam persiapan Bawaslu menanti keluarnya pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD hingga DPRD provinsi hingga kabupaten kota dalam waktu dekat ini oleh KPU.
"Soalnya, sejak tahapan pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu 2024 dimulai pada Juli 2022 lalu hingga tahapan penetapan daftar calon sementara (DCS), sudah banyak timbul dinamika," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dihadapan anggota Bawaslu kabupaten kota yang ikut rapat evaluasi itu, di Padang, Sabtu (21/10).
Dia menyebutkan, timbulnya dinamika pada proses tahapan pemilu 2024 itu bisa saja disebabkan beberapa hal diantaranya karena dokumen yang tidak lengkap, bahkan ada dokumen yang terindikasi tidak asli dan lainnya.
Dengan terjadinya dinamika itu, lanjut Alni, maka bisa saja berujung pada pengaduan peserta pemilu ke Bawaslu, baik itu laporan menyangkut sengketa pemilu atau pun laporan pengaduan pelanggaran pemilu.
"Makanya, sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas sebagai pengawas patut memperhatikan pengaduan peserta pemilu itu untuk. Ini bentuk tanggung jawab dalam selesaikan pengaduan peserta pemilu itu yang masuk ke Bawaslu," ujar Alni.
Ia juga melanjutkan, dalam UU pemilu, Bawaslu punya tiga kewenangan tugas yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan.
Kemudian berbicara soal penanganan sengketa pemilu, Alni menjelaskan, anggota Bawaslu kabupaten kota lebih dulu harus memperhatikan atau mempelajari secara cermat bentuk laporan atau pengaduan yang disampaikan peserta pemilu pada Bawaslu.


Komentar